Wikipedia

Hasil penelusuran

Dikotomi Pendidikan suatu Keniscayaan[1]

 


Dikotomi Pendidikan suatu Keniscayaan[1]

Oleh Sri Wahyuni[2]

Akar dikotomi pendidikan selalu hangat untuk dipersoalkan yaitu adanya  pemisahan antara ilmu dan agama.Dr. Mochtar Naim mengatakan bahwa dikotomi pendidikan adalah penyebab utama dari kesenjangan pendidikan di Indonesia dengan segala akibat yang ditimbulkannya. Hal ini berawal dari warisan kolonial Belanda, sebelum kemerdekaan hanya sekitar 6% anak-anak yang bisa masuk sekolah Belanda itupun hanya terbatas untuk anak-anak kaum bagsawan dan saudagar saja. Syukurnya ummat Islam pada masa sebelum kolonial Belanda telah mendirikan sekolah-sekolah Madrasah atau Pondok Pesantren. Karena tekanan yang cukup kuat dari kolonial Belanda maka sekolah-sekolah tersebut memisahkan diri dalam satu kelompok tersendiri.

Ternyata tidak sampai disitu kolonial Belanda masih memberikan kontribusi negative dalam sebuah peradaban pendidikan di Indonesia. Terbukti beberapa pejabat yang menangani bidang pendidikan tetap bersikeras untuk mempertahankan bahwa madrasah atau pesantren berdiri pada level yang berbeda dengan sekolah umum. Kementerian Agama dalam hal ini memegang peranan penting dalam mengemban konsep konpergensi yaitu satu pihak memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum sekolah agama (madrasah/pesantren).  

Kementerian Pendidikan nasional harus menyambut baik usaha tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan menteri pendidikan, menteri agama dan menteri dalam negeri atau yang dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang saat itu dijabat oleh H.A. Mukti Ali (Menteri Agama) dengan No. 6 tahun 1975, Menteri P dan K yang saat itu dijabat oleh Dr. Syarief Thajeb dengan No. 037/U/1975, dan Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Amir Mahmud dengan No. 36, thn  1975 tanggal 24 Maret 1975. SKB tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah agas sejajar dengan sekolah umum, adalah sebagai berikut: 1. Ijazah Madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah umum. 2. Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih tinggi. 3. Siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang sama tingkatannya. Tidak  sampai pada hal itu saja kedudukan pendidikan agama Islam dalam system pendidikan nasional diakui fungsi dan peranannya. Hal ini dapat dilihat pada UUSPN No. 2 tahun 1989 dalam pasal 1 ayat 2, pasal 4 tentang tujuan pendidikan, pasal 10 tentang pendidikan keluarga, pasal 11, pasal 39 ayat 2 tentang kurikulum dan pasal 37 ayat 2, tentang satuan pendidikan. Pasal-pasal tersebut menjelaskan adanya integrasi antara pendidikan nasional dengan pendidikan agama Islam dan kedua system tersebut tidak dapat terpisahkan.

Agama Islam tidak menentang ilmu, tetapi menentang penyalahgunaan ilmu dan teknologi. Suatu masyarakat yang dibimbing oleh nial-nilai etika dan tradisi besar Islam, dapat menghasilkan ilmu yang dapat memuaskan seluruh manusia. Ilmu dapat mengahasilkan teknologi yang tidak begitu merusak lingkungan manusia juga tidak didorong oleh keinginan akan keuntungan material dan lebih menunjukkan kepeduliannya pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terbimbing oleh wahyu. Oleh karena itu, system pendidikan yang dilandasi Islam sangat diperlukan untuk menjawab semua persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Masyarakat kita membutuhkan keserasian antara pengetahuan dan kepercayaan (antara ilmu dan agama). Ketiadaan akan keserasian itu, ilmuwan kita dapat terus menyambung dengan ilmu pengetahuan dan keimanan (kesalehan). Ilmu pengetahuan yang didasari kesalehan harus menjadi pola pikir tiap orang serta menjadi semangat seluruh manusia. Manusia harus menarik garis tegas antara iman dan akal, antara ilmu dan agama.

Untuk memulainya, sekolah-sekolah dan universitas-universitas harus berusaha menanamkan prinsip-prinsip dasar keimanan dalam hati sanubari murid-muridnya. Guru harus menjadi teladan bagi murid dalam hal ketaatan pada hukum dan kesetiaannya pada tingkah laku yang berakhlak. Agama dapat menjadi ilham untuk menjaminnya agar tidak keluar jalur atau menyalahgunakan ilmu untuk menggeser wilayah agama. Pengetahuan agama menempati tempat pokok dalam sistem pendidikan Islam dan pendidikan ilmiah harus diberikan tenpat dan waktu dengan sebaik-baiknya.

Akhirnya penulis berharap pada suatu saat nanti tidak ada lagi masalah yang terjadi dengan proses pemindahan ilmu baik yang bersifat pengetahuan (transfer of knowledge) ataupun proses pemindahan nilai (transfer of velue). Semua itu sudah terjawab dengan integrasi setiap bidang ilmu umum dengan ilmu agama. Misalanya ketika mengajarkan matematika maka ada konsep nilai-nilai etika, ketika seorang anak yang diberi uang oleh orang dewasa untuk berbelanja maka uang yang dikembalikan harus sesuai dengan hitungan matematika asalnya. Konsep itu juga berlaku seumur hidupnya bila suatu saat nanti ia ditempatkan pada level pemerintahan maka tidak mudah dia menilep (korupsi) uang orang lain. Konsep lain juga berlaku misalanya pada pelajaran biologi bahwa segala makhluk ini diciptakan Allah dengan memegang peran dan fungsinya masing-masing sebagai hamba Allah. Georafi pengenalan konsep alam ciptaan Allah dan setersunya. Sehingga apapun pengetahuan yang disampaikan tidak lepas dari nilai-nilai yang ditanamkan pada manusia di muka bumi.

 

 

 

NB: Kutipan dari berbagai sumber di www.google.com

 



[1] Tugas penulisan artikel mingguan, pertemuan ke-2 Senin 3 Oktober 2011

[2] Mahasiswa PPs STAIN Pontianak Angkatan 2011 Semester II

0 Comments

Follow Me On Instagram