Dikotomi Pendidikan suatu Keniscayaan[1]
Dikotomi Pendidikan suatu Keniscayaan[1]
Oleh Sri Wahyuni[2]
Akar dikotomi pendidikan
selalu hangat untuk dipersoalkan yaitu adanya pemisahan antara
ilmu dan agama.Dr. Mochtar Naim
mengatakan bahwa dikotomi pendidikan adalah penyebab utama dari kesenjangan pendidikan di Indonesia dengan segala akibat yang
ditimbulkannya. Hal ini berawal dari warisan kolonial Belanda, sebelum
kemerdekaan hanya sekitar 6% anak-anak yang bisa masuk sekolah Belanda itupun
hanya terbatas untuk anak-anak kaum bagsawan dan saudagar saja. Syukurnya ummat
Islam pada masa sebelum kolonial Belanda telah mendirikan sekolah-sekolah
Madrasah atau Pondok Pesantren. Karena tekanan yang cukup kuat dari kolonial
Belanda maka sekolah-sekolah tersebut memisahkan diri dalam satu kelompok
tersendiri.
Ternyata tidak
sampai disitu kolonial Belanda masih memberikan kontribusi negative dalam
sebuah peradaban pendidikan di Indonesia. Terbukti beberapa pejabat yang
menangani bidang pendidikan tetap bersikeras untuk mempertahankan bahwa madrasah
atau pesantren berdiri pada level yang berbeda dengan sekolah umum. Kementerian
Agama dalam hal ini memegang peranan penting dalam mengemban konsep konpergensi
yaitu satu pihak memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum sekolah agama
(madrasah/pesantren).
Kementerian Pendidikan
nasional harus menyambut baik usaha tersebut dengan mengeluarkan surat
keputusan menteri pendidikan, menteri agama dan menteri dalam negeri atau yang
dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang saat itu dijabat
oleh H.A. Mukti Ali (Menteri Agama) dengan No. 6 tahun 1975, Menteri P dan K
yang saat itu dijabat oleh Dr. Syarief Thajeb dengan No. 037/U/1975, dan
Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Amir Mahmud dengan No. 36, thn 1975 tanggal 24 Maret 1975. SKB tersebut
bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah agas sejajar dengan
sekolah umum, adalah sebagai berikut: 1. Ijazah Madrasah dapat mempunyai nilai
yang sama dengan ijazah umum. 2. Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah
umum setingkat lebih tinggi. 3. Siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum
yang sama tingkatannya. Tidak sampai
pada hal itu saja kedudukan pendidikan agama Islam dalam system pendidikan
nasional diakui fungsi dan peranannya. Hal ini dapat dilihat pada UUSPN No. 2
tahun 1989 dalam pasal 1 ayat 2, pasal 4 tentang tujuan pendidikan, pasal 10
tentang pendidikan keluarga, pasal 11, pasal 39 ayat 2 tentang kurikulum dan
pasal 37 ayat 2, tentang satuan pendidikan. Pasal-pasal tersebut menjelaskan
adanya integrasi antara pendidikan nasional dengan pendidikan agama Islam dan
kedua system tersebut tidak dapat terpisahkan.
Agama Islam tidak
menentang ilmu, tetapi menentang penyalahgunaan ilmu dan teknologi. Suatu masyarakat yang
dibimbing oleh nial-nilai etika dan tradisi besar Islam, dapat menghasilkan ilmu yang dapat
memuaskan seluruh manusia. Ilmu dapat
mengahasilkan teknologi yang tidak begitu merusak lingkungan manusia juga tidak didorong oleh
keinginan akan keuntungan material
dan lebih menunjukkan kepeduliannya pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terbimbing oleh wahyu. Oleh karena
itu, system pendidikan yang dilandasi Islam sangat diperlukan untuk menjawab semua persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Masyarakat kita
membutuhkan keserasian antara pengetahuan dan kepercayaan (antara ilmu
dan agama). Ketiadaan akan keserasian itu, ilmuwan kita dapat terus
menyambung dengan ilmu pengetahuan dan keimanan (kesalehan). Ilmu
pengetahuan yang didasari kesalehan harus menjadi pola pikir tiap orang serta
menjadi semangat seluruh manusia. Manusia harus menarik garis tegas antara
iman dan akal, antara ilmu dan agama.
Untuk memulainya,
sekolah-sekolah dan universitas-universitas harus berusaha menanamkan prinsip-prinsip
dasar keimanan dalam hati sanubari murid-muridnya. Guru harus menjadi teladan
bagi murid dalam hal ketaatan pada hukum dan kesetiaannya pada tingkah laku yang
berakhlak. Agama dapat menjadi ilham untuk menjaminnya agar tidak keluar jalur atau menyalahgunakan ilmu untuk
menggeser wilayah agama. Pengetahuan agama menempati tempat pokok
dalam sistem pendidikan Islam dan pendidikan ilmiah harus diberikan
tenpat dan waktu dengan sebaik-baiknya.
Akhirnya penulis berharap
pada suatu saat nanti tidak ada lagi masalah yang terjadi dengan proses
pemindahan ilmu baik yang bersifat pengetahuan (transfer of knowledge) ataupun
proses pemindahan nilai (transfer of velue). Semua itu sudah terjawab dengan
integrasi setiap bidang ilmu umum dengan ilmu agama. Misalanya ketika
mengajarkan matematika maka ada konsep nilai-nilai etika, ketika seorang anak
yang diberi uang oleh orang dewasa untuk berbelanja maka uang yang dikembalikan
harus sesuai dengan hitungan matematika asalnya. Konsep itu juga berlaku seumur
hidupnya bila suatu saat nanti ia ditempatkan pada level pemerintahan maka
tidak mudah dia menilep (korupsi) uang orang lain. Konsep lain juga berlaku
misalanya pada pelajaran biologi bahwa segala makhluk ini diciptakan Allah
dengan memegang peran dan fungsinya masing-masing sebagai hamba Allah. Georafi
pengenalan konsep alam ciptaan Allah dan setersunya. Sehingga apapun
pengetahuan yang disampaikan tidak lepas dari nilai-nilai yang ditanamkan pada
manusia di muka bumi.
NB:
Kutipan dari berbagai sumber di www.google.com


0 Comments