Wikipedia

Hasil penelusuran

Politisasi Pendidikan [1]

 


Politisasi Pendidikan [1]

Oleh: Sri Wahyuni[2]

 

Berpolitik menuntut kemampuan memimpin masyarakat untuk mengejar dan mewujudkan suatu masyarakat yang didambakan bersama. Menurut Mochtar Bukhori ada tiga pernyataan yang memiliki implikasi. Pertama, berpolitik menuntut kemampuan untuk membentuk gambaran mengenai jenis masyarakat yang ingin diwujudkan bersama. Pemimpin politik harus memiliki visi tentang kehidupan berbangsa dan  bermasyarakat di masa depan yang lebih baik daripada yang ada sekarang ini. Kedua, berpolitik menuntut kemampuan memperoleh kepercayaan masyarakat, kemampuan mempengaruhi pikiran rakyat. Ketiga, berpolitik yang baik menuntut kemampuan untuk mempergunakan kekuasaan kepercayaan yang diterima dari masyarakat dengan baik.

 

Ideal memang pernyataan diatas, namun tepatkah dengan kondisi riil politik pendidikan  kita pada masa sekarang? Politisasi pendidikan tergolong dalam dangerously act (tindakan berbahaya). Di dalamnya termuat unsur manipulatif yang merusak nilai-nilai pendidikan. Kejahatan yang menggerogoti kekayaan negara sekaligus menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa. Bagaimana tidak pendidikan sudah dibayang-bayangi oleh partai politik. Aneka janji-janji manis terucap saat kampanye. Menjadi amnesia ketika parapolitik sudah mendapatkan apa yang mereka capai.

Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 telah mengatur penempatan wilayah pendidikan dalam perspektif Wawasan Wiyata Mandala sebagai sarana ketahanan sekolah. Wawasan Wiyata Mandala merupakan cara pandang sekolah adalah lingkungan atau kawasan penyelenggaraan pendidikan. Sekolah sebagai tempat mendidik, mengajar, dan melatih. Sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar tujuan pendidikan. UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 3, telah mengatur Tujuan Pendidikan Nasional. Sesuai dengan perspektif Wawasan Wiyata Mandala, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan meliputi; sistem, institusi, maupun personality tidak dibenarkan dipergunakan untuk kegiatan selain yang termaktub dalam Tujuan Pendidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang terdapat pada Pasal 4, UU Sisdiknas.

 Pada kenyataannya pendidikan yang seharusnya digunakan untuk tujuan pendidikan malah dijadikan ajang politisasi khususnya oleh pemerintah. Kita tahu bahwa kurang dari 10% departemen atau lembaga negara yang dipimpin oleh figur yang benar-benar berlatar belakang kalangan profesional pada masing-masing bidang. 90% departemen dan lembaga negara ditempati oleh kader-kader partai, termasuk di antaranya Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Ilustrasi konkretnya: seorang Dirjen Mandiknas bisa memberlakukan kurikulum yang dianggap baik secara politis meskipun tidak baik secara akademis. Misalnya: UN hanya berpijak pada ranah kognitif pembelajaran secara parsial. Kurikulum berbasis kompetensi mempromosikan bahwa belajar adalah proses membangun kecakapan hidup dan menjalankan kehidupan secara utuh, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan hidup sosial, kecakapan berpikir kritis, kecakapan melakukan penyelidikan untuk memecahkan masalah (kecakapan akademik) dan kecakapan vokasional (Depdiknas, 2002). Pembentukan karakter anak didik perlu dibangun. Bukan masalah kurikulum atau UN tidak penting, tetapi cara pandang ini akan membuat pendidikan terlepas dari realitas sosial yang terjadi dimasyarakat.

Politisasi pendidikan ujung-ujungnya adalah ajang komersialisasi pendidikan. Para politik yang berjanji manis memberikan beasiswa pada anak-anak yang kurang mampu hanya menjadi harapan kosong belaka. Biaya pendidikan yang tak kunjung murah sepertinya hanya penghias bibir saja, Pemerintah seolah tidak memikirkan bagaimana realitas sosial dimasyarakat yang selalu haus akan pendidikan tetapi terbatasi oleh kemampuan khususnya materi. Pendidikan hanya mampu dirasakan oleh kalangan berduit saja tapi tidak untuk kalangan yang tidak mampu, sehingga kelirulah pendapat tentang “pendidikan untuk semua” yang artinya bahwa pendidikan harus merata dirasakan oleh semua kalangan. Lagi-lagi itu hanya isapan jempol belaka.

 



[1] Tugas penulisan artikel mingguan, pertemuan ke-4 Senin 24 Oktober 2011

[2] Mahasiswa PPs STAIN Pontianak Angkatan 2011 Semester II

0 Comments

Follow Me On Instagram