Perempuan Istimewa[1]
Pertemuan kedua kuliah genealogi sabtu 11
November 2023 tepat dipukul 11.00. , perkuliahan kedua ini sebetulnya agak
tidak fokus karena nyambi mengikuti giat pelantikan Perempuan ICMI SeKalimantan
Barat yang diadakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Meskipun giat
berlangsung saya mencoba untuk fokus keluar ruangan untuk ikut mata kuliah
Geneologi pa mas Madyan. Perkuliahan kali ini membicarakan sosok perempuan dan
fenomenanya. Semoga suatu saat Pa mas Madyan bisa mengisi Kajian di Perempuan ICMI Kalimantan Barat.
Uraian dimulai tentang perpindahan estafet
tanggungjawab yang bermula dari seorang ayah
kepada seorang suami. Luar biasa memang kajian ini, saya ko jadi
tiba-tiba terharu biru menyimak ulasan ini yaaaa saat itu. Gambarannya adalah perempuan
yang dinikahi betapa dia harus menyerahkan segala hidup dan matinya sebagai
bentuk pengabdiannya kepada suami. Suami
sebagai penerima kuasa dari ayah akan memberikan mahar pada Sang Perempuannya.
Selanjutnya pa mas menyebutkan bahwa
memang perempuan itu adalah perhiasan,
perhiasan yang menurutnya memang harus dijaga. Namun perhaisan disini juga biasanya sesuatu yang dieperlihatkan di
bagian-bagian tertentu tubuh perempuan. Saya mengatakan bahwa memang namanya
perhiasan itu harus dijaga dengan sepenuh hati dalam sisi itu
"perempuan laksana harta".
Selanjutnnya pa mas Madyan mengurai
fenomena perempuan yang berhubungan dengannya. Mahar bukan hanya sekedar sebuah
ganti rugi semata namun mahar merupakan
bentuk penghormatan kepada laki-laki pada perempuannya. Karena laki-laki
yang baik adalah laki-laki yang memberikan mahar terbaik pada perempuan yang
ingin dinikahinya.
Rasulullah sangat menghargai Siti Aisyah
saat itu memberikan mahar yang jika
dikonversikan dengan emas adalah 200 gram emas terbaik, atau sebanyak 500
dirham. Jika merujuk pada hasil konversi dalam emas, maka mahar itu senilai
Rp1,3 miliar. Itu jika menggunakan hitungan emas 24 karat per gram yang
dihargai setara Rp6,5 juta. Bicara masalah mahar saya jadi teringat
dengan budaya yang dilakukan oleh Suku Bugis salah satu suku di Sulawesi Selatan. Suku bugis menamai uang
hantaran itu dengan sebutan "uang panaik", Uang panaik itu bisa
diberikan pada perempuan yang memiliki tingkatan kasta sesuai dengan strata sosialnya, misalkan dia seorang yang berdarah biru,
seorang sarjana, atau perempuan
tersebut sudah pergi ke tanah suci
Mekkah. Jika kriteria diatas dimiliki oleh seorang perempuan tersebut, maka
besar kemungkinannya uang panaiknya itu sangat tinggi sekali. Tinggi disini
misalanya calon suami akan memberikan tanah berhektar-hektar, bisa juga Sapi berekor-ekor, bisa juga
kendaraan berupa mobil dan belum
termasuk uang tunai.
Sisi lain pa mas mengurai sejarah
ketika memahami suatu perkara atau
menafsir ayat-ayat atau hadis-hadis yang saat ini kita temui. Hal itu tidak terlepas
dari tradisi-tradisi Arab yang sudah sudah ada sejak dulu namun di sisi lain
ketika kita ingin mengaplikasikannya atau mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari kita tidak bisa serta-merta mengambil atau mengomentari hal-hal
yang tidak kita ketahui sesungguhnya.
Intinya kita harus tahu tradisi-tradisi
Arab yang mungkin sampai saat ini banyak dilakukan oleh kita, maka pandangan saya tentang aurat sesuatu
yang yang khas dari perempuan. Konsep
hijab bukan semata sebagai budaya di Arab namun menurut saya hijab merupakan
suatu pakaian penghormatan bagi seorang perempuan itu sendiri. Nenek yang sudah
tua dan tidak ada hasrat tidak penting lagi memakai hijab namun hijab merupakan
sebuah pakaian penutup diri atau pakaian penghormatan bagi sang pemakainya. Budaya Arab dahulu memang penggunaan hijab
atau penutup ini tidak tidak ditekankan karena memang ada wilayah-wilayah
tertentu yang masih terbuka lalu dalam bahasa Quraish Shihab itu hijab itu
semacam tabir menutup. Tidak diragukan
lagi bahwa jilbab bagi perempuan adalah gambaran identitas seorang Muslimah,
sebagaimana yang disebutkannya dalam "Wawasan Al-Quran”, menjelaskan perempuan muslimah, pada awal
Islam di Madinah, memakai pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan
pakaian-pakaian yang dipakai oleh perempuan pada umumnya. Ini termasuk
perempuan tuna susila atau hamba sahaya. Mereka secara umum memakai baju dan
kerudung bahkan jilbab tetapi leher dan dada mereka mudah terlihat. Tidak
jarang mereka memakai kerudung tetapi ujungnya dikebelakangkan sehingga
telinga, leher dan sebagian dada mereka terbuka.
Lebih lanjut Pak Mas Madyan juga
mengungkapkan bahwa poligami pada masa Rasulullah itu merupakan suatu
pembatasan atau suatu aturan agar poligami bisa lebih terbatas jumlahnya.
Poligami bagi saya Yessss nda masalah jika perempuan tak mampu lagi “melayani”
lelakinya, namun suami saya dan mamah mertuaku tidak sepakat untuk poligami.
[1]
Refleksi Mata Kuliah Genealogi Pendidikan Islam Multikultural
[2] Mahasiswa
PPs Unisma Kelas Pontianak (Akun MedSos & e-mail) : https://www.tiktok.com/@wahyuni19_fuad?_t=8hW0ikNQW6k&_r=1
/ wahyunistaquilla@gmail.com )


0 Comments