Wikipedia

Hasil penelusuran

Perempuan Istimewa[1]

 



Pertemuan kedua kuliah genealogi sabtu 11 November 2023 tepat dipukul 11.00. , perkuliahan kedua ini sebetulnya agak tidak fokus karena nyambi mengikuti giat pelantikan Perempuan ICMI SeKalimantan Barat yang diadakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Meskipun giat berlangsung saya mencoba untuk fokus keluar ruangan untuk ikut mata kuliah Geneologi pa mas Madyan. Perkuliahan kali ini membicarakan sosok perempuan dan fenomenanya. Semoga suatu saat Pa mas Madyan bisa mengisi Kajian di Perempuan ICMI Kalimantan Barat. 

Uraian dimulai tentang perpindahan estafet tanggungjawab yang bermula dari seorang ayah  kepada seorang suami. Luar biasa memang kajian ini, saya ko jadi tiba-tiba terharu biru menyimak ulasan ini yaaaa saat itu. Gambarannya adalah perempuan yang dinikahi betapa dia harus menyerahkan segala hidup dan matinya sebagai bentuk pengabdiannya kepada suami.  Suami sebagai penerima kuasa dari ayah akan memberikan mahar pada Sang Perempuannya. Selanjutnya pa mas menyebutkan  bahwa memang perempuan itu adalah  perhiasan, perhiasan yang menurutnya memang harus dijaga. Namun perhaisan disini juga  biasanya sesuatu yang dieperlihatkan di bagian-bagian tertentu tubuh perempuan. Saya mengatakan bahwa memang namanya perhiasan itu harus dijaga dengan sepenuh hati dalam sisi itu "perempuan  laksana harta".

Selanjutnnya pa mas Madyan mengurai fenomena perempuan yang berhubungan dengannya. Mahar bukan hanya sekedar sebuah ganti rugi semata namun mahar merupakan  bentuk penghormatan kepada laki-laki pada perempuannya. Karena laki-laki yang baik adalah laki-laki yang memberikan mahar terbaik pada perempuan yang ingin dinikahinya.

Rasulullah sangat menghargai Siti Aisyah saat itu memberikan mahar yang jika dikonversikan dengan emas adalah 200 gram emas terbaik, atau sebanyak 500 dirham. Jika merujuk pada hasil konversi dalam emas, maka mahar itu senilai Rp1,3 miliar. Itu jika menggunakan hitungan emas 24 karat per gram yang dihargai setara Rp6,5 juta. Bicara masalah mahar saya jadi teringat dengan budaya yang dilakukan oleh Suku Bugis salah satu suku  di Sulawesi Selatan. Suku bugis menamai uang hantaran itu dengan sebutan "uang panaik", Uang panaik itu bisa diberikan pada perempuan yang memiliki tingkatan kasta  sesuai dengan strata sosialnya,  misalkan dia seorang yang berdarah biru, seorang sarjana, atau  perempuan tersebut  sudah pergi ke tanah suci Mekkah. Jika kriteria diatas dimiliki oleh seorang perempuan tersebut, maka besar kemungkinannya uang panaiknya itu sangat tinggi sekali. Tinggi disini misalanya calon suami akan memberikan tanah berhektar-hektar,  bisa juga Sapi berekor-ekor, bisa juga kendaraan berupa mobil dan  belum termasuk uang tunai.

Sisi lain pa mas mengurai sejarah ketika  memahami suatu perkara atau menafsir ayat-ayat atau hadis-hadis yang saat ini kita temui. Hal itu tidak terlepas dari tradisi-tradisi Arab yang sudah sudah ada sejak dulu namun di sisi lain ketika kita ingin mengaplikasikannya atau mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa serta-merta mengambil atau mengomentari hal-hal yang tidak kita ketahui sesungguhnya.

Intinya kita harus tahu tradisi-tradisi Arab yang mungkin sampai saat ini banyak dilakukan oleh kita,  maka pandangan saya tentang aurat sesuatu yang yang khas  dari perempuan. Konsep hijab bukan semata sebagai budaya di Arab namun menurut saya hijab merupakan suatu pakaian penghormatan bagi seorang perempuan itu sendiri. Nenek yang sudah tua dan tidak ada hasrat tidak penting lagi memakai hijab namun hijab merupakan sebuah pakaian penutup diri atau pakaian penghormatan bagi sang pemakainya.  Budaya Arab dahulu memang penggunaan hijab atau penutup ini tidak tidak ditekankan karena memang ada wilayah-wilayah tertentu yang masih terbuka lalu dalam bahasa Quraish Shihab itu hijab itu semacam tabir menutup.  Tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi perempuan adalah gambaran identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebutkannya dalam "Wawasan Al-Quran”,  menjelaskan perempuan muslimah, pada awal Islam di Madinah, memakai pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan pakaian-pakaian yang dipakai oleh perempuan pada umumnya. Ini termasuk perempuan tuna susila atau hamba sahaya. Mereka secara umum memakai baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher dan dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang mereka memakai kerudung tetapi ujungnya dikebelakangkan sehingga telinga, leher dan sebagian dada mereka terbuka.

Lebih lanjut Pak Mas Madyan juga mengungkapkan bahwa poligami pada masa Rasulullah itu merupakan suatu pembatasan atau suatu aturan agar poligami bisa lebih terbatas jumlahnya. Poligami bagi saya Yessss nda masalah jika perempuan tak mampu lagi “melayani” lelakinya, namun suami saya dan mamah mertuaku tidak sepakat untuk poligami.



[1] Refleksi Mata Kuliah Genealogi Pendidikan Islam Multikultural

[2] Mahasiswa PPs Unisma Kelas Pontianak (Akun MedSos & e-mail) : https://www.tiktok.com/@wahyuni19_fuad?_t=8hW0ikNQW6k&_r=1 / wahyunistaquilla@gmail.com )

0 Comments

Follow Me On Instagram